Tantangan Menekan Perkawinan Anak
Solusi menekan tingginya angka perkawinan anak dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan, yakni mengubah batas usia menikah menjadi 19 tahun, belum cukup. Pencegahan pernikahan anak perlu diikuti dengan pembenahan lainnya.
Riri Rahayuningsih
Rabu, 29 Juni 2022
JAKARTA – Masih tingginya angka perkawinan anak menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah atau PR bagi pemerintah. Solusi dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan, yakni mengubah batas usia menikah menjadi 19 tahun, dianggap tak cukup. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan anak berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementeri
...