Cara Biasa Tangani Kekerasan Seksual

Belum semua kampus menerapkan peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan juga tak memberikan sanksi bagi kampus yang tidak menjalankannya.

Ima Dini Shafira

Sabtu, 11 Juni 2022

JAKARTA – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengakui bahwa keberadaan peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak serta-merta menghilangkan kasus kekerasan seksual di kampus. Aturan tersebut hanya menjadi payung hukum untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Nizam mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ber

...

Berita Lainnya