Menyoalkan Apartemen di Kawasan Cagar Budaya

Tinggi bangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, akan mencapai 40 meter. Rencana ini menyalahi aturan tinggi bangunan di kawasan cagar budaya, yaitu maksimal 24 meter.

Indri Maulidar

Senin, 6 Juni 2022

JAKARTA – Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyoalkan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton setinggi 40 meter di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Sebab, wilayah Malioboro termasuk kawasan cagar budaya, sehingga tinggi bangunan di area tersebut seharusnya dibatasi.

“Kawasan Malioboro sejatinya adalah kawasan cagar budaya yang pembangunannya dibatasi,”

...

Berita Lainnya