Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan DKI ke Penyidikan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status ke penyidikan kasus ekspor minyak goreng. Kasus ini sempat diserahkan ke Bea dan Cukai karena diduga bermasalah dalam soal pajak.

Imam Hamdi

Jumat, 22 April 2022

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022. Kejaksaan menilai kasus ini masuk kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan, meski lembaganya pernah melimpahkan penanganannya kepada

...

Berita Lainnya