Revisi Ugal-ugalan demi Omnibus Law

DPR mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) demi memuluskan omnibus law UU Cipta Kerja. Padahal Mahkamah Konsitusi menilai omnibus law cacat formal.

Avit Hidayat

Sabtu, 9 April 2022

JAKARTA — DPR hendak merombak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) demi mengakomodasi terminologi omnibus law. Rencana revisi UU PPP itu disebut sebagai upaya ugal-ugalan parlemen dan pemerintah untuk melegitimasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Char

...

Berita Lainnya