Berharap Regulasi Perlindungan Perempuan Segera Disahkan

Komnas Perempuan mencatat sejumlah tindak kekerasan seksual yang prosesnya mandek lantaran tidak adanya regulasi yang mendukung perlindungan korban. Pengakuan korban sebagai bagian dari pembuktian tindak kejahatan kekerasan seksual.

Imam Hamdi

Rabu, 23 Februari 2022

JAKARTA – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketua Sub-Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat penting untuk menjawab hambatan keadilan yang dialami korban selama ini.

"Termasuk kekhusu

...

Berita Lainnya