Ramai-ramai Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

DPD berencana secara serentak mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen dianggap sebagai monopoli demokrasi oleh elite partai politik.

Avit Hidayat

Jumat, 14 Januari 2022

JAKARTA — Seluruh senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengklaim bersepakat mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komite II DPD, Bustami Zainudin, menyatakan saat ini sudah ada 136 orang yang akan mewakili 34 provinsi untuk mengajukan judicial review perihal ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. "Ini bukan kepentingan pribadi kami. Kami

...

Berita Lainnya