Mencegah Kekerasan Seksual Berulang di Kampus

Banyaknya peristiwa kekerasan seksual di UI mendorong lembaga kemahasiswaan turun tangan mengadvokasinya. Pihak UI baru menyusun aturan khusus penanganan kekerasan seksual di kampus.

 

Indri Maulidar

Rabu, 24 November 2021

JAKARTA – Universitas Indonesia mulai menyusun aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menjadi pintu masuk Universitas Indonesia untuk mengatur secara khusus penanganan kekerasan seksual di kampus.

“UI akan melakukan penyesuaian sebagaimana

...

Berita Lainnya