Agar DPR Patuh Laporkan Hartanya

KPK mengimbau semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pada semester I Juni 2020, baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan hartanya.

Indra Wijaya

Jumat, 20 Agustus 2021

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun ini. Catatan KPK, hingga Juni lalu, baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan hartanya.

Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan lembaganya sudah mengirim pesan pendek kepada semua anggota legislatif yang belum menyetorkan laporan hartany

...

Berita Lainnya