Peraturan Menteri Ancam Kebebasan Berekspresi

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara di media sosial. Kebebasan pers pun terancam.

Tempo

Jumat, 4 Juni 2021

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara di media sosial. Aturan ini juga dapat mengancam kebebasan pers karena mengizinkan pemerintah memutus akses media massa atas pemberitaannya.

Peneliti dari Southeast Asia Freedom of Expression Netw

...

Berita Lainnya