Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi

KPK melimpahkan kasus dugaan suap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, karena telah menjadi kesepakatan awal kedua lembaga selama penyelidikan.

Rabu, 12 Mei 2021

Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi

LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan yang melibatkan Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk, Jawa Timur, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menuai sorotan. Berbagai pihak menganggap seharusnya KPK  mengusut rasuah ini. Namun KPK beralasan pelimpahan ini dilakukan karena merupakan kesepakatan sejak awal kedua l

...

Berita Lainnya