Komisi Yudisial Buka Peluang Periksa Hakim Perkara Nurhadi

Komisi Yudisial membuka peluang memeriksa majelis hakim perkara suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dengan menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Diko Oktara

Senin, 15 Maret 2021

JAKARTA – Komisi Yudisial membuka peluang memeriksa majelis hakim yang menangani perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Pemeriksaan akan dilakukan setelah komisi pengawas hakim ini menerima aduan atau laporan perihal adanya dugaan pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara itu. “Ya, kami akan memeriksa, kalau ada pengaduan atau laporan. Komisi Yudisial akan menindaklanjuti,” ujar anggota Komisi Yudisial, Joko Sasm

...

Berita Lainnya