Kejaksaan Hentikan Perkara Penistaan Agama Petugas Rumah Sakit

Kejaksaan beralasan, keempat petugas RSUD Djasamen Saragih tidak memenuhi unsur menistakan agama saat memandikan jenazah pasien Covid-19.

Indra Wijaya

Kamis, 25 Februari 2021

MEDAN – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara penistaan agama oleh empat tenaga kerja Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih, Pematangsiantar, kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono, beralasan bahwa penghentian itu dilakukan karena jaksa tidak menemukan tiga unsur penistaan agama yang disangkakan terhadap keempat tersangka.

"Tidak ditemukan unsur kesengajaan penodaan

...

Berita Lainnya