Jilid Kedua Otonomi Khusus Papua

Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dijanjikan menjadikan Papua dan masyarakatnya sebagai subyek pembangunan.

Maya Ayu Puspitasari

Senin, 15 Februari 2021

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan proposal perubahan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 memiliki konsep untuk menjadikan Papua dan masyarakatnya sebagai subyek pembangunan.

Dia menuturkan pembahasan revisi undang-undang tersebut akan menyesuaikan kearifan lokal sert

...

Berita Lainnya