Ancaman Denda bagi Penolak Vaksin di Ibu Kota
Pemerintah sebaiknya mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 untuk menekan penyebaran wabah.
Inge Klara Safitri
Kamis, 14 Januari 2021
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan ancaman denda Rp 5 juta bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pengenaan denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran wabah. Warga yang nanti mendapat pemberi
...