Postur Gemuk KPK Berisiko Tumpang-Tindih Kewenangan
Sejumlah jabatan baru dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
Indra Wijaya
Rabu, 6 Januari 2021
JAKARTA – Pegiat antikorupsi mengkritik penambahan jabatan baru dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 18 jabatan baru yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Jabatan itu antara lain Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, staf khusus pimpinan KPK, serta Inspektorat.
Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan penambahan jabatan baru ini mengacu pada Peratura
...