Postur Gemuk KPK Berisiko Tumpang-Tindih Kewenangan

Sejumlah jabatan baru dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK.

Indra Wijaya

Rabu, 6 Januari 2021

JAKARTA – Pegiat antikorupsi mengkritik penambahan jabatan baru dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 18 jabatan baru yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Jabatan itu antara lain Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, staf khusus pimpinan KPK, serta Inspektorat.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan penambahan jabatan baru ini mengacu pada Peratura

...

Berita Lainnya