FPI Urung Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Munarman cs menuding pemerintah melakukan pengalihan isu atas tewasnya enam anggota FPI.

Tempo

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA — Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang oleh pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. FPI berpikir ulang karena yakin gugatan mereka bakal berakhir sia-sia dan hanya membuang energi organisasi. Sebaliknya, FPI menuding pelarangan itu merupakan pengalihan isu atas kasus pembunuhan enam pengawal Rizieq Syihab pada awal Desember lalu.

Anggota tim kuasa hukum Front Pembela

...

Berita Lainnya