Pegiat Antikorupsi Kritik Perombakan Organisasi KPK

Kewenangan sejumlah bidang berpotensi tumpang-tindih dan rentan digugat.

Tempo

Kamis, 19 November 2020

JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil mengkritik perombakan organisasi dan tata kerja lembaga antirasuah yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perombakan tersebut justru dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan berpotensi memunculkan tumpang-tindih kewenangan antar-divisi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ferri Amsari, menyatakan peraturan yang

...

Berita Lainnya