Elsam: RUU Perlindungan Data Pribadi Cenderung pada Pemberian Sanksi

Legislator akan memastikan ketentuan pidana dalam RUU tak menjadi pasal karet untuk mempidanakan jurnalis dan masyarakat sipil.

Tempo

Kamis, 12 November 2020

JAKARTA – Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menganggap rumusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi tidak konsisten. Kondisi itu terjadi karena hak subyek data berbeda dengan kewajiban dari pengendali data.

Ia juga menyoroti perumusan RUU yang cenderung diarahkan pada pemberian sanksi pidana. Kondisi itu membuat setiap pelanggaran atas kewajiban peng

...

Berita Lainnya