KPK Pertimbangkan Usut Pencucian Uang Kasus Nurhadi

Uang suap itu diduga digunakan, antara lain, untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas dan barang mewah serta merenovasi rumah.

Tempo

Sabtu, 31 Oktober 2020

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tengah mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengemukakan, dugaan tindak pidana itu dapat diperjelas karena KPK mengantongi sumber informasi baru, yakni Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap Nurhadi. Hiendra, yang juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal,

...

Berita Lainnya