KPK Pertimbangkan Usut Pencucian Uang Kasus Nurhadi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tengah mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengemukakan, dugaan tindak pidana itu dapat diperjelas karena KPK mengantongi sumber informasi baru, yakni Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap Nurhadi. Hiendra, yang juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini