KPU Batal Eksekusi Rekomendasi Badan Pengawas

KPU menunggu putusan kasasi atas gugatan yang diajukan pasangan calon dari Ogan Ilir.

Tempo

Senin, 26 Oktober 2020

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap enam pasangan calon terkait dengan laporan pelanggaran kampanye. Meski begitu, dari enam pasangan tersebut, KPU batal mengeksekusi enam pasangan calon yang diajukan Badan Pengawas untuk didiskualifikasi. 

Anggota KPU, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan, dari hasil penelusuran KPU, empat pasangan calon kepala daerah dinyat

...

Berita Lainnya