Bergegas Mengatur Sanksi Denda

Pemerintah daerah akan menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu.

Tempo

Jumat, 7 Agustus 2020

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah menyatakan bakal menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pengetatan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Surabaya membuka peluang untuk mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 supaya perilaku warga segera berubah.

“Karena ada beberapa perbedaan, tak menutup kemungkinan kami akan mengubah perwali supaya tajam dan sesuai dengan Inpr

...

Berita Lainnya