Ahli Hukum: Penyerang Novel Pantas Mendapat Tuntutan Maksimal

Polisi yang seharusnya melindungi masyarakat malah melakukan tindak kriminal.

Tempo

Senin, 15 Juni 2020

JAKARTA – Sejumlah pakar hukum pidana mempersoalkan tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan para terdakwa pantas mendapat tuntutan pidana maksimal. “Kalau melihat bukti dan fakta, seharusnya terduga pelaku mendapat hukuman maksimal,” kata Fickar kepada Tempo, kemarin.

Menurut dia, a

...

Berita Lainnya