Hakim: Pemerintah Hanya Berwenang Menutup Konten Internet

PTUN Jakarta menyatakan pemerintah melawan hukum karena menghambat akses Internet di Papua.

Tempo

Kamis, 4 Juni 2020

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pembatasan dan penutupan akses Internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah pada saat kerusuhan tahun lalu sebagai perbuatan melanggar hukum.

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada November lalu. Proses sengketa dikawal oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Yayasan Lembaga Bantuan ...

Berita Lainnya