Calon Anggota Jemaah Bisa Cairkan Ongkos Haji dalam Sembilan Hari

Permohonan diajukan kepada kantor Kementerian Agama setempat.

Tempo

Kamis, 4 Juni 2020

JAKARTA – Kementerian Agama mempersilakan calon anggota jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Masyarakat yang menarik setorannya tidak akan kehilangan status sebagai calon haji 2021. Informasi ini sekaligus sebagai koreksi atas berita Koran Tempo edisi Selasa, 3 Juni 2020, yang menyatakan calon haji yang menarik setorannya akan kehilangan hak untuk berangkat pada

...

Berita Lainnya