Pemerintah Batalkan Aturan Pencabutan Dokumen V-Legal

Aktivis lingkungan khawatir pemerintah melonggarkan batas maksimal luas penampang kayu ekspor yang berpotensi menyuburkan pembalakan liar.

Tempo

Rabu, 13 Mei 2020

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan telah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan itu dicabut lantaran menuai kritik dari aktivis lingkungan dan Uni Eropa akibat menghilangkan syarat dokumen V-Legal atau tanda legalitas produk kehutanan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan peraturan menteri ini dicabut sebelum

...

Berita Lainnya