Layanan Terbatas Operator Bus di Masa Pandemi
JAKARTA - Operator bus masih harus berjuang menarik penumpang meski pemerintah melonggarkan layanan angkutan dengan persyaratan khusus selain mudik. Ketua Ikatan Pengurus Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan hanya sekitar 30 perusahaan otobus yang diizinkan beroperasi di 13 rute, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020. "Jumlah pengguna jasanya sangat terbatas, s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini