Daerah Siap Penuhi Kewajiban 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Aktivis lingkungan memprotes masuknya klausul pulau reklamasi dalam Perpres Jabodetabekpunjur.

Tempo

Selasa, 12 Mei 2020

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan siap memenuhi kewajiban memiliki 30 persen ruang terbuka hijau, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Kabupaten Bogor juga sepakat atas rencana pemerintah pusat yang akan membuat kawasan penyangga Ibu Kota sebagai wilayah perkotaan baru.

Kepala Badan Perencana

...

Berita Lainnya