KPU Menunggu Perpu Penundaan Pilkada

Pemerintah diminta menyusun protokol penyelenggaraan pilkada yang sejalan dengan penanganan Covid-19.

Tempo

Kamis, 16 April 2020

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebelum memutuskan berbagai hal mengenai penyelenggaraan pilkada 2020. Kehadiran perpu tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum tertundanya jadwal pilkada 2020 dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan lembaganya akan segera mulai bekerja jika sudah ada perpu yang dikeluarkan pemerintah. "Prins

...

Berita Lainnya