Polisi Awasi Konten Penghinaan Presiden

Telegram Kepala Polri dinilai membungkam kebebasan berekspresi.

Tempo

Selasa, 7 April 2020

JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Idham Azis menerbitkan telegram yang berisi jenis-jenis kejahatan yang harus dicegah dan ditindak di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Telegram itu berkenaan dengan kebijakan pemerintah berupa pembatasan sosial berskala besar.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan telegram tersebut diterbitkan supaya masyarakat tidak terpengaruh oleh berita ti

...

Berita Lainnya