Praperadilan Kedua Nurhadi Ditolak karena Putusan Terdahulu

Sejak awal, KPK yakin seorang buron tidak berhak mengajukan permohonan praperadilan.

Tempo

Selasa, 17 Maret 2020

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, kemarin. Penolakan itu dilakukan karena gugatan kedua Nurhadi ini sama dengan perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ne bis in idem.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, II, dan III tidak dapat diterima," kata Hariyadi saat membaca

...

Berita Lainnya