Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Pelanggaran Pidana

Membongkar kegiatan prostitusi dengan cara menjebak dianggap melanggar KUHP.

Tempo

Selasa, 11 Februari 2020

JAKARTA - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Andre Rosiade, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, kemarin. Politikus Gerindra itu diduga melanggar etik dan pidana saat mengungkap praktik prostitusi di Padang, Sumatera Barat, dengan cara menjebak seorang pekerja seks.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jarak Indonesia Donny Manurung mengatakan anggota DPR tak boleh melupakan etika s

...

Berita Lainnya