Muhammadiyah dan NU Mengkritik RUU Perlindungan Tokoh Agama

RUU ini dicurigai bertujuan melindungi kepentingan politik kelompok tertentu.

Tempo

Senin, 20 Januari 2020

JAKARTA - Dua organisasi kemasyarakatan Islam, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, mengkritik masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Kedua organisasi besar ini mempertanyakan urgensi undang-undang tersebut.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan RUU Perlindungan Tokoh Agama tidak dibutuhkan. Alasannya, dalam sistem negara hu

...

Berita Lainnya