Muhammadiyah dan NU Mengkritik RUU Perlindungan Tokoh Agama
RUU ini dicurigai bertujuan melindungi kepentingan politik kelompok tertentu.
Tempo
Senin, 20 Januari 2020
JAKARTA - Dua organisasi kemasyarakatan Islam, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, mengkritik masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Kedua organisasi besar ini mempertanyakan urgensi undang-undang tersebut.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan RUU Perlindungan Tokoh Agama tidak dibutuhkan. Alasannya, dalam sistem negara hu
...