Helmy Yahya Dipecat dari Jabatan Direktur Utama TVRI

Keputusan pemecatan oleh Dewan Pengawas TVRI akan digugat lewat jalur hukum.

Tempo

Sabtu, 18 Januari 2020

JAKARTA - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia memecat Helmy Yahya dari jabatan direktur utama stasiun televisi publik milik pemerintah itu, dua hari lalu. Dewan Pengawas menilai Helmy tidak menjawab dengan jelas ihwal pembelian program siaran berbiaya besar, seperti Liga Primer Inggris. Helmy juga dianggap melenceng dari rencana kerja anggaran tahunan pada 2019 dengan mengubah citra televisi (rebranding).

Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief

...

Berita Lainnya