Ombudsman Menduga Undang-Undang KPK Cacat Hukum

Berita acara rapat di DPR akan menguatkan temuan awal Ombudsman.

Tempo

Kamis, 2 Januari 2020

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menduga Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi cacat hukum. Kesimpulan awal itu dikuatkan dengan bukti bahwa pembahasan hingga pengesahan undang-undang itu ditengarai tidak melibatkan partisipasi publik.

"Perlu ada partisipasi masyarakat, yaitu pelibatan publik, dulu dalam rangka proses politik sebelum RUU digolkan. Asumsi kami, proses itu tidak ada," kata Adrianus Meliala kep

...

Berita Lainnya