Angkat Topi untuk Mahkamah
Kabar baik datang dari Mahkamah Agung di pengujung tahun lalu. Lembaga yudisial tertinggi di Tanah Air itu mengabulkan permohonan keberatan atau uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Dengan putusan ini, pemerintah tak punya alasan untuk tidak segera mencabut aturan yang merusak lingkungan itu.
Gugatan itu sendiri diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini