Walhi Desak Pemerintah Patuhi Pembatalan Aturan Alih Fungsi Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Tempo

Kamis, 2 Januari 2020

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar segera mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan alih fungsi kawasan hutan lindung untuk menjadi area perkebunan. Aturan tentang alih fungsi hutan lindung itu tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengatakan pem

...

Berita Lainnya