Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Pemantik Revisi Undang-Undang Pilkada

Partai-partai siap menjalankan putusan uji materi itu dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun depan.

Tempo

Jumat, 13 Desember 2019

JAKARTA - Partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat syarat bekas narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Bahkan partai berencana menjadikan putusan uji materi itu sebagai landasan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan putusan uji materi tersebut akan menjadi pertimbangan

...

Berita Lainnya