Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Pemantik Revisi Undang-Undang Pilkada

JAKARTA - Partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat syarat bekas narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Bahkan partai berencana menjadikan putusan uji materi itu sebagai landasan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan putusan uji materi tersebut akan menjadi pertimbangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini