Pegiat Antikorupsi Usulkan Koruptor Dimiskinkan
Selama ini hukuman kepada pelaku kasus korupsi rata-rata hanya 2-3 tahun penjara.
Tempo
Rabu, 11 Desember 2019
JAKARTA - Pegiat antikorupsi tidak sependapat dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang mewacanakan sanksi hukuman mati kepada terpidana kasus korupsi. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan banyak hukuman lain di luar hukuman mati yang bisa diterapkan untuk memberi efek jera kepada para pelaku kasus korupsi.
"Masih banyak cara untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi, misalnya, memiskinkan koruptor, m
...