Pegiat Antikorupsi Usulkan Koruptor Dimiskinkan

Selama ini hukuman kepada pelaku kasus korupsi rata-rata hanya 2-3 tahun penjara.

Tempo

Rabu, 11 Desember 2019

JAKARTA - Pegiat antikorupsi tidak sependapat dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang mewacanakan sanksi hukuman mati kepada terpidana kasus korupsi. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan banyak hukuman lain di luar hukuman mati yang bisa diterapkan untuk memberi efek jera kepada para pelaku kasus korupsi.

"Masih banyak cara untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi, misalnya, memiskinkan koruptor, m

...

Berita Lainnya