Helmy Diberhentikan Sementara Ihwal Penyelenggaraan TVRI

Dewan Pengawas TVRI memberikan waktu satu bulan kepada Helmy Yahya untuk memberikan jawaban.

Tempo

Jumat, 6 Desember 2019

JAKARTA - Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai direktur utama. Anggota Dewan Pengawas TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy telah melalui pertimbangan yang kuat.

"Ada beberapa catatan yang menurut kami sudah bisa dijadikan landasan untuk keluarnya surat pemberhentian itu, menyangkut penyelenggaraan LPP TVRI," tutur di

...

Berita Lainnya