Dewan Klaim Kesalahan UU KPK Hanya Salah Ketik

Pemerintah temukan sembilan poin kesalahan dalam UU KPK hasil revisi sehingga dikembalikan ke DPR.

Tempo

Rabu, 9 Oktober 2019

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengklarifikasi adanya kesalahan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disetujui DPR ini dikembalikan pemerintah ke Dewan karena terdapat setidaknya sembilan poin kesalahan di dalamnya.

Mantan Ketua Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk revisi Undang-Undang KPK, Supratman Andi Agtas, mengatakan semula DPR dan pemerintah akan membahas s

...

Berita Lainnya