Kerancuan Usia Pemimpin Perkuat Alasan Penerbitan Perpu KPK

Pemerintah mengembalikan Undang-Undang KPK hasil revisi ke DPR.

Tempo

Selasa, 8 Oktober 2019

JAKARTA - Kesalahan penulisan usia minimal pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang KPK hasil revisi menguatkan desakan publik agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK. Kesalahan ketik tersebut mengindikasikan revisi undang-undang KPK dibahas secara tergesa-gesa.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menuturkan kesalahan ketik ihwal usia minimal calon pemimpin KPK dalam revisi Undang-Undang KP

...

Berita Lainnya