Komnas HAM Tolak Hukuman Mati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memuat pasal-pasal yang rawan melanggar HAM.

Tempo

Rabu, 4 September 2019

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak beberapa pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 28 Agustus 2019. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan lembaganya sudah mengkaji rumusan RKUHP agar tetap sesuai dengan prinsip dan asas-asas hak asasi manusia. "Kajian ini untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara," kata Anam da

...

Berita Lainnya