Rencana Menghadirkan GBHN Dipandang Tak Relevan
Berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang memilih presiden serta wakil presiden.
Tempo
Senin, 5 Agustus 2019
JAKARTA - Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghadirkan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai rencana mengembalikan kewenangan MPR menentukan GBHN dalam amendemen Undang-Undang Dasar sudah tak relevan. "Karena GBHN sudah digantikan posisinya oleh undang-undang,
...