RUU Penyadapan Mengecualikan KPK

Aturan mengenai pembatasan penyadapan tidak berlaku untuk penyadapan oleh KPK.

Tempo

Kamis, 4 Juli 2019

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat bakal segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan untuk pertama kalinya di Indonesia. Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan penyadapan saat proses penegakan hukum. Dengan demikian, semua lembaga penegak hukum wajib meminta izin ke lembaga peradilan sebelum melakukan penyadapan, kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas,

...

Berita Lainnya