Pembentukan Jabatan Fungsional Dianggap Bisa Perkuat Internal TNI

Pelaksanaannya diharapkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

Tempo

Sabtu, 29 Juni 2019

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia pada 12 Juni lalu. Peraturan presiden ini diundangkan di Jakarta lima hari sesudahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan peraturan presiden itu mengatur ihwal jabatan fungsional di lingkup internal TNI. "Tidak ada

...

Berita Lainnya