OJK: Laporan Keuangan Garuda Langgar Prinsip Akuntansi
Sabtu, 29 Juni 2019

JAKARTA – Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan menyimpulkan laporan keuangan tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2018 melanggar sejumlah ketentuan. Regulator menjatuhkan sanksi administratif dan memerintahkan maskapai pelat merah tersebut memperbaiki serta mengaudit ulang laporan keuangannya.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan laporan keuangan Garuda yang dirilis April lalu secara otomatis teran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini