KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Lukman

Pelaporan gratifikasi uang Rp 10 juta yang diterima Lukman diserahkan ke Bagian Penindakan KPK.

Tempo

Jumat, 10 Mei 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak laporan penerimaan uang Rp 10 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya menolak laporan Lukman tersebut sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Pertimbangannya, Lukman baru melaporkan penerimaan uang tersebut seminggu setelah KPK menangkap Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, karena diduga menyuap M. Rom

...

Berita Lainnya